Viral! Sangat Sadis Seekor Kucing yang Sedang Hamil di Masukkan ke Mesin Cuci!
Viral! Sangat Sadis Seekor Kucing yang Sedang Hamil di Masukkan ke Mesin Cuci!
Agen Poker
Seorang sopir taksi di Malaysia divonis dua tahun penjara karena terbukti membunuh seekor kucing yang sedang hamil, dengan memasukannya ke dalam mesin cuci. Sopir bernama A. Mohanraj mengaku ulahnya melanggar undang-undang kekerasan terhadap hewan.
Kantor berita Bernama melaporkan insiden itu terjadi sekitar September 2018 lalu. Aksi Mohanraj terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah binatu.
Dia bersama seorang pria lainnya terlihat melemparkan seokor kucing yang sedang hamil ke dalam salah satu mesin cuci, di sebuah tempat pencucian baju swalayan di Ibu Kota Kuala Lumpur pada tengah malam.
Dikutip AFP pada Kamis (17/1), mereka kemudian memasukan token ke dalam mesin cuci untuk menyalakannya dan lalu pergi begitu saja. Seorang pelanggan wanita kemudian menemukan bangkai kucing tersebut dan langsung melaporkannya ke polisi.
Rekaman itu tersebar di media sosial dan memicu amarah warganet Negeri Jiran. Mohanraj pada awalnya mengaku tak bersalah, tetapi hari ini dia mengubah pengakuannya.
Akhirnya, hakim pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun untuk Mohanraj, dari ancaman maksimal tiga tahun penjara.
Jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman lebih keras bagi pria 42 tahun itu, dengan alasan kasus itu menjadi perhatian publik secara luas karena menyiksa hewan.
Selain Mohanraj, polisi juga sempat menahan dua orang dalam kasus itu. Namun, jaksa mencabut tuntutan terhadap salah satunya, sementara satu orang lainnya mengaku tidak bersalah, Poker99.
Sumber : cnnindonesia.com & Instagram Wowfakta
Kantor berita Bernama melaporkan insiden itu terjadi sekitar September 2018 lalu. Aksi Mohanraj terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah binatu.
Dia bersama seorang pria lainnya terlihat melemparkan seokor kucing yang sedang hamil ke dalam salah satu mesin cuci, di sebuah tempat pencucian baju swalayan di Ibu Kota Kuala Lumpur pada tengah malam.
Dikutip AFP pada Kamis (17/1), mereka kemudian memasukan token ke dalam mesin cuci untuk menyalakannya dan lalu pergi begitu saja. Seorang pelanggan wanita kemudian menemukan bangkai kucing tersebut dan langsung melaporkannya ke polisi.
Rekaman itu tersebar di media sosial dan memicu amarah warganet Negeri Jiran. Mohanraj pada awalnya mengaku tak bersalah, tetapi hari ini dia mengubah pengakuannya.
Akhirnya, hakim pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun untuk Mohanraj, dari ancaman maksimal tiga tahun penjara.
Jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman lebih keras bagi pria 42 tahun itu, dengan alasan kasus itu menjadi perhatian publik secara luas karena menyiksa hewan.
Selain Mohanraj, polisi juga sempat menahan dua orang dalam kasus itu. Namun, jaksa mencabut tuntutan terhadap salah satunya, sementara satu orang lainnya mengaku tidak bersalah, Poker99.
Sumber : cnnindonesia.com & Instagram Wowfakta
Post a Comment